DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Moment hari Kemerdekaan 17 Agustus, tetap dimanfaatkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin untuk memeriksa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Tersangka berinisial RM diperiksa kembali oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin pada Minggu (17/8/2025) pagi di kediaman tersangka jalan Nakula 2 Banjarmasin Selatan.

RM ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang”.

Kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis tanggal 31 Juli 2025 lalu, di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin, Brigadir Polisi Miyan Hardika dan Aipda Nin Bidangan mendatangi langsung kediaman tersangka karena kondisi tersangka RM tidak bisa hadir ke Mapolresta Banjarmasin akibat patah kaki dan cedera bagian pinggang karena kecelakaan tersebut.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny, pemeriksaan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan oleh Polisi terpaksa dilakukan di kediaman tersangka karena kondisi tersangka yang tidak memungkinkan untuk datang ke Mapolresta.

“Pemeriksaan kami lakukan di rumah karena kondisi tersangka yang patah kaki dan tidak bisa datang ke Mapolresta, kami tetap melakukan pemeriksaan pada hari Minggu ini karena untuk segera melengkapi berkas penyidikan yang akan kita serahkan ke Kejaksaan untuk tahap dua,” ungkap Kanit Laka Ipda Donny.

Pemeriksaan juga didampingi oleh kuasa hukum tersangka Syamsul Khair, S.H.

Syamsul Khair, S.H menyebut mendampingi tersangka agar hak-hak hukum tersangka tetap terlindungi dalam kasus kecelakaan ini.

“Kami juga menyerahkan surat permohonan agar tersangka tidak ditahan kepada Polisi karena kondisi kesehatan tersangka belum pulih akibat patah kaki dan cedera pinggang. Tersangka masih terbaring lemah dan masih dalam masa pemulihan,” ujar Khair.

Saat kejadian diketahui tersangka RM mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan menabrak seorang pengendara sepeda motor di jalan Pramuka dan korban terseret hingga 60 meter hingga meninggal dunia. Tidak sampai disitu, tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk kembali mencoba kabur hingga akhirnya kembali menabrak warung dan toko di jalan Pramuka yang mengakibatkan tersangka RM terjepit dan mengalami patah kaki dan cedera pinggang.

(***)