Pemerintah Resmi Siapkan Redenominasi Rupiah, Pecahan Rp1.000 Menjadi Rp1
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pemerintah resmi menegaskan rencana redenominasi rupiah dengan menyederhanakan pecahan uang, di mana Rp1.000 akan menjadi Rp1.
Langkah ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan ini bukan pemotongan nilai uang (sanering), melainkan penyederhanaan sistem moneter agar lebih efisien dan selaras dengan praktik internasional.
Redenominasi menjadi bagian dari strategi besar pemerintah memperkuat fondasi fiskal, menjaga stabilitas makroekonomi, serta meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah di tingkat global.
Dengan nominal yang lebih ringkas, transaksi keuangan diproyeksikan lebih efisien, sistem akuntansi semakin sederhana, dan integrasi sistem pembayaran digital berjalan lebih cepat.
Pemerintah menegaskan, redenominasi tidak mengubah harga barang, nilai tukar, maupun daya beli masyarakat. Nilai Rp1.000 sebelum redenominasi tetap sama dengan Rp1 setelah redenominasi. Karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir terhadap isu pemotongan uang, sebab kebijakan ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi nilai kekayaan.
Penyusunan Undang-Undang Redenominasi ditargetkan rampung paling lambat pada 2027. Setelah disahkan, masa transisi akan diberlakukan dengan peredaran rupiah lama dan rupiah baru secara bersamaan. Label harga ganda, seperti Rp1.000 (lama) / Rp1 (baru), akan diterapkan untuk memudahkan adaptasi masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku usaha, dan media nasional akan menggelar sosialisasi masif. Di sisi lain, infrastruktur digital dan perbankan juga disiapkan agar sistem pembayaran dan administrasi otomatis menyesuaikan nominal baru.
Secara ekonomi, redenominasi diyakini membawa banyak manfaat. Mulai dari efisiensi transaksi, pengurangan biaya administrasi, hingga peningkatan daya saing Indonesia di perdagangan internasional. Kebijakan ini juga dinilai memperkuat persepsi investor terhadap manajemen fiskal dan moneter nasional.
Pemerintah mengakui tantangan terbesar terletak pada pemahaman publik. Karena itu, komunikasi yang jelas dan konsisten akan menjadi prioritas untuk mencegah disinformasi dan kesalahpahaman di masyarakat.
Redenominasi rupiah ini menjadi bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045, membangun sistem ekonomi yang lebih kuat, transparan, dan kompetitif di tingkat global. Dengan rupiah baru yang lebih sederhana dan kredibel, Indonesia menegaskan kesiapan memasuki era stabilitas, efisiensi, dan kemandirian ekonomi yang lebih kokoh.(*)



Tinggalkan Balasan