DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat ternama Kalimantan Selatan Syamsul Khair, SH, menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Zahra Dilla, yang jasadnya ditemukan di lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas, transparan, dan profesional.

Menurut Syamsul Khair, berdasarkan kronologi yang terungkap ke publik, perbuatan pelaku secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan,” ujar Khair melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan diplomatterpercaya.com.

Khair menegaskan, ancaman korban untuk melaporkan hubungan intim tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf dalam hukum pidana. Kepanikan, emosi, atau ketakutan terhadap konsekuensi pribadi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Menghilangkan nyawa seseorang tetap merupakan kejahatan serius, apa pun alasannya,” kata Khair.

Ia juga menyoroti status terduga pelaku yang disebut merupakan anggota Polri. Menurut Khair, status tersebut tidak memberikan kekebalan hukum dan justru menuntut pertanggungjawaban yang lebih tinggi.

“Sebagai aparat penegak hukum, pelaku seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika. Selain diproses secara pidana umum, yang bersangkutan juga patut menjalani sidang etik dan disiplin Polri, termasuk kemungkinan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Khair menekankan pentingnya penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama,” pungkas Khair.(*)