Tiga Mantan Mantri BRI Kuin Alalak Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin telah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak. Kasus ini melibatkan tiga orang mantan Mantri BRI berinisial MG, RA, dan H.
Ketiganya dituding melakukan penggelapan dana bank yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki berkas perkara tersendiri sesuai dengan peran dan besaran kerugian yang ditimbulkan.
“Ketiga tersangka berinisial MG, RA, dan H merupakan mantan mantri. Untuk tersangka MG diduga menggelapkan uang sebesar Rp2,1 miliar, RA sebesar Rp1,4 miliar, dan H sebesar Rp4,7 miliar,” kata Rustam, Selasa (3/2/2026).
Rustam merincikan bahwa berkas perkara tersebut resmi masuk ke pengadilan pada 27 Januari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana bagi para tersangka.
“Berkasnya ada tiga, terkait masing-masing peran dan pertanggungjawaban atau perbuatan yang dilakukan para tersangka saat menjabat sebagai mantri. Satu berkas untuk satu tersangka dengan jumlah kerugian yang berbeda,” tambahnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026). Kasus ini pun menjadi perhatian publik lantaran total kerugian dari ketiga tersangka jika digabungkan mencapai lebih dari Rp8 miliar.(*)



Tinggalkan Balasan