DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap oknum di lingkungan kantor pajak di Banjarmasin dinilai sebagai langkah penegakan hukum yang tegas dan proporsional. 

Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor strategis penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menko Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum akan tetap diberikan kepada aparatur yang terjerat proses hukum. Langkah ini diambil tanpa bermaksud mengganggu independensi dan jalannya penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Pajak Bidang Bea dan Cukai asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini sudah sejalan dengan prinsip negara hukum.

Khair menjelaskan bahwa meskipun OTT adalah instrumen sah untuk memberantas korupsi, hak-hak hukum pihak yang terjaring tetap tidak boleh diabaikan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“OTT merupakan instrumen penegakan hukum yang sah dan diperlukan dalam rangka memberantas korupsi. Namun demikian, hak-hak hukum bagi pihak yang terjaring OTT tetap harus dijamin dan dihormati,” ujar Khair, Jumat (6/2/2026).

Terkait kebijakan pemerintah yang memberikan bantuan hukum bagi pegawainya, Khair berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara dan bukan sebagai pembelaan terhadap tindak kejahatan.

“Saya sependapat dengan sikap Menko Purbaya yang menegaskan bahwa pendampingan hukum tetap diberikan. Itu bukan intervensi, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak hukum, sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah,” tegas Khair.

Lebih lanjut, Khair menambahkan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berjalan seimbang antara ketegasan aparat dan perlindungan hak asasi manusia. Proses yang objektif, transparan, dan akuntabel diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Yang dibutuhkan publik bukan hanya penindakan, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan. OTT harus berujung pada proses hukum yang profesional dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia berharap kasus yang mengguncang Banjarmasin ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, khususnya di sektor pajak dan bea cukai.

“Penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan,” pungkas Khair.(*)