DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Proses investigasi dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik di wilayah Palestina terus menyita perhatian dunia. Di tengah dinamika geopolitik global yang memanas, desakan agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu mulai bermunculan.

Advokat Syamsul Khair, S.H., praktisi hukum yang kerap menangani perkara viral asal Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa penegakan hukum internasional wajib berjalan independen. Menurutnya, tidak boleh ada hambatan politik dari negara mana pun yang mengintervensi proses keadilan.

Sebagai pengacara yang menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Khair menyatakan bahwa perlindungan terhadap warga sipil adalah fondasi utama peradaban modern.

“HAM bersifat universal. Tidak boleh ada standar ganda dalam penerapannya. Setiap dugaan pelanggaran berat harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Khair dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Khair menyoroti pentingnya kepatuhan global terhadap institusi hukum internasional. Ia berpendapat bahwa dalam sistem hukum dunia, tidak ada satu pun negara yang posisinya berada di atas hukum, termasuk negara besar seperti Amerika Serikat.

Menurutnya, semua negara memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk tidak menghalangi proses investigasi yang dilakukan oleh International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Hal ini termasuk jika investigasi tersebut melibatkan pejabat tinggi negara, seperti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Khair menekankan bahwa proses hukum harus diberi ruang seluas-luasnya sesuai dengan Statuta Roma.

“Sebagai advokat, saya berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada intervensi yang melemahkan proses investigasi,” tegasnya.

Situasi konflik saat ini, lanjut Khair, merupakan ujian serius bagi integritas hukum internasional. Baginya, ICC dibentuk sebagai benteng terakhir untuk mencegah impunitas terhadap kejahatan luar biasa, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Meski mendorong ketegasan, Khair tetap mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Menjunjung tinggi HAM berarti menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan hak pembelaan. Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prosedur hukum atau due process of law,” jelas pengacara yang dikenal vokal ini.

Di akhir pernyataannya, Syamsul Khair menegaskan komitmennya sebagai praktisi hukum untuk terus mendorong objektivitas di panggung internasional. Ia menilai konsistensi adalah kunci agar hukum internasional tetap memiliki wibawa di mata dunia.

“Sebagai pengacara yang menjunjung tinggi HAM, saya percaya bahwa keadilan internasional hanya akan bermakna jika ditegakkan secara konsisten. Negara mana pun harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga martabat kemanusiaan,” pungkasnya.