Eropa Berbeda Sikap soal Iran, Indonesia Diminta Tegaskan Kepatuhan pada Hukum Internasional
DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Perbedaan sikap negara-negara Eropa terhadap konflik yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan tajam dalam diskursus geopolitik internasional. Sejumlah pengamat menilai dinamika tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan politik global dan prinsip hukum internasional yang mendasar.
Direktur Kerja Sama dan Hubungan Eksternal di lembaga kajian strategis Indo-Pacific Strategic Intelligence, Aisha Rasyidila Kusumasomantri, menilai bahwa sebagian kebijakan luar negeri Amerika Serikat kerap dipersepsikan sepihak atau unilateral oleh banyak negara, terutama dalam menyikapi konflik di kawasan Timur Tengah maupun Amerika Latin.
Menurut Aisha, preseden tindakan unilateral dalam politik global sering menjadi rujukan kritik, termasuk dalam kebijakan terhadap Venezuela maupun dinamika ketegangan dengan Iran. Ia menilai tindakan yang tidak melalui mekanisme multilateral berpotensi dipandang melanggar prinsip dasar hukum internasional.
“Ketika negara besar mengambil langkah sepihak tanpa legitimasi internasional yang kuat, maka akan muncul persepsi bahwa aturan global tidak diterapkan secara setara,” ujar Aisha.
Di sisi lain, Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, mengingatkan bahwa Indonesia perlu menjaga konsistensi posisi diplomatiknya di tengah eskalasi konflik global yang kian memanas. Menurut Syamsul Khair, sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia harus tetap mendorong semua pihak untuk mematuhi hukum internasional.
“Indonesia tidak boleh terseret dalam polarisasi geopolitik. Sikap yang paling tepat adalah menyerukan kepatuhan terhadap hukum internasional bagi semua pihak yang bertikai,” tegas Syamsul Khair.
Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis hukum internasional sangat penting untuk mencegah meluasnya konflik, terutama jika melibatkan kekuatan-kekuatan besar dunia. Lebih lanjut, Syamsul Khair menilai Indonesia memiliki legitimasi moral yang kuat untuk menyuarakan perdamaian karena secara konsisten mengedepankan diplomasi, multilateralisme, dan penyelesaian sengketa secara damai melalui forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan hukum internasional. Semua negara, besar maupun kecil, harus tunduk pada aturan yang sama,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan