DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Kasus hukum yang menyeret selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O’Brien kini memasuki babak baru setelah penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. 

Perkara yang menyita perhatian publik ini bermula dari insiden di sebuah restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian peristiwa diawali saat sepasang suami istri berinisial Z dan E mendatangi restoran tersebut sekitar pukul 22.51 WIB dan memesan sedikitnya 14 menu makanan serta minuman. 

Pihak manajemen restoran melalui kuasa hukumnya mengeklaim bahwa kedua pelanggan tersebut diduga sempat memicu keributan dan memasuki area dapur yang merupakan zona terbatas, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar tengah malam tanpa menyelesaikan pembayaran.

Merespons kejadian tersebut, Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah kedua pelanggan ke akun media sosial pribadinya pada 20 September 2025 sebagai bentuk transparansi atas dugaan tindakan pengambilan makanan tanpa bayar. 

Langkah ini berlanjut dengan pengiriman somasi pada 24 September 2025 yang menuntut permintaan maaf secara terbuka, disusul dengan laporan resmi Nabilah ke kepolisian terkait dugaan pencurian pada 25 September 2025. 

Namun, dinamika kasus berbalik ketika pasangan Z dan E melayangkan somasi balik dengan tuntutan kompensasi senilai Rp1 miliar pada 27 September 2025 karena merasa nama baik mereka dirugikan akibat unggahan CCTV tersebut.

Puncaknya, pada 30 September 2025, pasangan Z dan E melaporkan balik Nabilah O’Brien ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Meski pihak kepolisian telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak beberapa kali, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai hingga perkara terus bergulir ke meja penyidik. 

Setelah dilakukan gelar perkara secara mendalam, penyidik akhirnya menetapkan Nabilah sebagai tersangka pada 28 Februari 2026. Menanggapi penetapan tersebut, pihak kuasa hukum Nabilah menegaskan akan segera mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai batasan hukum dalam menyebarkan konten di ranah digital, terutama terkait penggunaan bukti visual di media sosial.