DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap polemik hukum yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’Brien.

Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari dugaan pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus tersebut bersama Nabilah, kuasa hukum, dan aparat penegak hukum terkait.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu, terjadi insiden di restoran milik Nabilah di Kemang, di mana sepasang pelanggan diduga membawa pesanan makanan dan minuman senilai Rp500.000 tanpa membayar.

Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial sebagai bukti. Namun, unggahan itu berujung pada laporan balik dari pihak pelanggan. Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memicu perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.

Komisi III DPR menegaskan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. DPR menekankan bahwa tidak boleh ada warga negara yang menjadi korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

Melalui RDPU, DPR berharap mendapatkan gambaran lengkap mengenai penanganan perkara oleh kepolisian guna memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

Dalam perkembangan terbaru, kasus antara Nabilah dan pasangan pelanggan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan status tersangka terhadap Nabilah resmi dicabut. Nabilah pun menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR atas perhatian dan dukungan dalam penyelesaian kasus ini.