DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Polemik hukum yang sempat menjerat selebgram Nabilah O’Brien hingga berstatus tersangka mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum di daerah.

Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, menilai aparat penegak hukum (APH) harus lebih teliti dalam menetapkan status tersangka seseorang guna menghindari polemik dan persepsi negatif di masyarakat.

Menurut Khair, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta proses analisis hukum yang objektif.

“Ketelitian aparat penegak hukum sangat penting agar penetapan tersangka tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi. Semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang jelas,” ujar Khair kepada Diplomat Terpercaya.

Khair menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa hukum, sangat dimungkinkan terjadi laporan timbal balik. Pihak yang semula berstatus terlapor dapat melaporkan kembali pihak lain jika merasa ada perbuatan hukum lain yang merugikan.

“Dalam praktik hukum pidana, satu peristiwa bisa melahirkan beberapa konsekuensi hukum. Tidak jarang pihak yang awalnya dilaporkan kemudian melapor kembali karena merasa dirugikan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus tetap diproses secara proporsional dan tidak boleh menghambat proses hukum utama yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Khair mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang turut mengawasi kasus Nabilah O’Brien. Menurutnya, pengawasan parlemen merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dengan kehati-hatian, profesionalitas, dan menjunjung asas keadilan. Itulah yang menjadi harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Khair.