DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, menilai strategi perang asimetris yang diterapkan Iran dalam dinamika konflik di Timur Tengah merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan negara.

Menurut Khair, langkah tersebut diambil sebagai respons pertahanan ketika sebuah negara menghadapi tekanan dan potensi serangan dari pihak luar. Sebagai pemerhati hukum internasional, ia menjelaskan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mempertahankan diri atau self-defense sesuai dengan aturan global.

“Dalam hukum internasional, prinsip mempertahankan diri merupakan hak yang diakui bagi setiap negara yang kedaulatannya terancam atau diserang,” ujar Khair dalam keterangannya di Banjarmasin.

Meski demikian, Khair menekankan bahwa pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum humaniter internasional.

Khair menjelaskan bahwa perang asimetris sering kali menjadi pilihan bagi negara yang menghadapi ketimpangan kekuatan militer dengan pihak lawan. Dalam kondisi tersebut, negara yang merasa terancam akan memanfaatkan teknologi pertahanan, mobilitas taktis, serta kemampuan militer non-konvensional.

Iran sendiri dikenal mengembangkan doktrin pertahanan nasional melalui teknologi rudal, sistem pesawat tanpa awak (drone), serta strategi militer yang fleksibel.

“Pendekatan tersebut pada dasarnya bertujuan menciptakan efek penangkal atau deterrence agar pihak lain tidak dengan mudah melakukan agresi terhadap kedaulatan negara,” jelas Khair.

Walaupun setiap negara memiliki hak membela diri, Khair mengingatkan pentingnya mematuhi prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap konflik bersenjata.

Ia mengkhawatirkan eskalasi di Timur Tengah dapat berdampak luas pada stabilitas global, terutama terkait jalur energi dan perdagangan internasional, jika tidak segera diredam melalui jalur diplomasi. Khair pun mendorong komunitas internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat dialog antarnegara.

“Upaya mempertahankan kedaulatan adalah hak setiap negara, tetapi penyelesaian konflik tetap harus mengedepankan hukum internasional dan diplomasi agar perdamaian global tetap terjaga,” tegas Khair.