DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat asal Kalimantan Selatan sekaligus pemerhati hukum internasional, Syamsul Khair, memberikan tanggapan tegas terkait kebijakan otoritas Israel yang membatasi akses umat Muslim untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa dan kawasan Haram al-Sharif selama bulan Ramadan.

Khair menegaskan bahwa kebebasan beragama dan akses terhadap tempat ibadah merupakan hak fundamental yang harus dijamin serta dilindungi, terutama di wilayah dengan status hukum yang sensitif.

Menurut Khair, langkah Türkiye bersama tujuh negara lainnya yang mengecam tindakan Israel tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam hukum internasional maupun hukum humaniter internasional, pembatasan akses terhadap situs keagamaan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.

“Pembatasan akses ibadah secara sepihak di tempat suci berpotensi menimbulkan persoalan hukum internasional, terutama jika dilakukan di wilayah yang statusnya masih menjadi sengketa,” ujar Khair dalam keterangannya di Banjarmasin.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Yerusalem Timur, termasuk kompleks Masjid Al-Aqsa, memiliki status yang sangat sensitif karena posisinya sebagai titik pusat konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.

Khair menyoroti bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan status historis situs tersebut. Secara administratif, pengelolaan Masjid Al-Aqsa/Haram al-Sharif telah lama diakui berada di bawah otoritas Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Tindakan Israel untuk mengubah atau menghalangi akses di area seluas sekitar 144 dunam tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap tatanan yang telah disepakati secara internasional.

Menyikapi eskalasi yang terjadi, Khair mendesak agar komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak tinggal diam. Ia meminta PBB untuk melakukan pemantauan ketat agar ketegangan di Yerusalem tidak memicu konflik yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.

“Pendekatan diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional sangat penting untuk menjaga stabilitas kawasan serta melindungi hak umat beragama untuk menjalankan ibadahnya secara bebas dan aman,” pungkasnya.

Khair berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera membuka akses penuh ke Masjid Al-Aqsa dan mengedepankan dialog demi menjaga perdamaian serta stabilitas geopolitik dunia yang sangat bergantung pada keamanan di kawasan tersebut.