DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA — Pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dinilai sebagai ancaman terselubung terhadap pemimpin tertinggi baru Iran, Mojtaba Khamenei, menuai sorotan tajam. Pakar hukum sekaligus praktisi hukum asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., menilai retorika tersebut dapat memicu persoalan serius dalam kerangka hukum internasional.

Syamsul Khair menegaskan bahwa dalam sistem hukum global yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap negara memiliki kewajiban fundamental untuk menghormati kedaulatan negara lain serta menjaga prinsip-prinsip dasar hubungan internasional.

“Jika ancaman tersebut mengarah pada upaya pembunuhan terhadap pemimpin negara atau tokoh politik suatu negara, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara dan norma hukum internasional yang diatur dalam Piagam PBB,” ujar Syamsul Khair dalam analisisnya, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut, Syamsul Khair menjelaskan bahwa tindakan yang secara langsung menargetkan pemimpin negara juga dapat dikategorikan sebagai bentuk eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial killing) apabila dilakukan tanpa dasar hukum internasional yang sah.

Selain aspek legalitas, ia menilai eskalasi retorika ancaman antara Israel dan Iran akan memperbesar risiko konflik berskala regional di Timur Tengah. Menurutnya, konflik yang terus meningkat tidak hanya berdampak pada keamanan kawasan, tetapi juga dapat memicu instabilitas ekonomi global, terutama terkait pasokan energi dan perdagangan internasional.

Syamsul Khair menekankan pentingnya peran lembaga internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, untuk segera mendorong dialog diplomatik dan menahan eskalasi konflik agar tidak semakin meluas.

“Hukum internasional dibangun untuk mencegah konflik menjadi semakin destruktif. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur diplomasi dan hukum harus menjadi prioritas utama bagi komunitas internasional,” tegas Syamsul Khair.

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan kembali pada prinsip penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan dalam hukum internasional untuk menjaga perdamaian dunia.