Ibu Kota Masih ‘Gantung’, Hakim MK Pertanyakan Kepastian Hukum Transisi Jakarta ke IKN
DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Status hukum ibu kota Indonesia tengah menjadi teka-teki besar di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (11/3/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pertanyaan mendasar yang memicu diskusi luas: Di mana sebenarnya ibu kota Indonesia berada saat ini?
Pertanyaan tersebut mencuat akibat adanya kekosongan kepastian hukum di masa transisi pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam persidangan, Hakim Enny menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini masih menyisakan ruang interpretasi yang membingungkan. Secara formal, UU DKJ memang telah mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Namun, pemindahan secara administratif ke Nusantara masih “tersandera” oleh belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Situasi ini memicu ketidakjelasan hukum. Secara regulasi satu sisi mencabut (status Jakarta), namun di sisi lain pemindahan resmi masih menunggu keputusan presiden,” ungkap Enny dalam jalannya persidangan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, peralihan status ibu kota secara de jure mutlak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, status Nusantara sebagai ibu kota negara dinilai belum sepenuhnya final, sementara Jakarta secara teknis sudah tidak lagi menyandang gelar Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Beberapa ahli hukum yang memantau jalannya sidang menilai adanya tumpang tindih regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif jika tidak segera diselesaikan melalui payung hukum yang sinkron.
Meskipun pembangunan fisik di Nusantara, Kalimantan Timur, telah dimulai masif sejak 2022, aspek legalitas tetap menjadi elemen krusial yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menjadi sangat penting karena menyangkut legitimasi berbagai produk hukum dan kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan atas nama “Ibu Kota Negara”.
Pemerintah sendiri terus dikejar waktu untuk menyelaraskan kesiapan infrastruktur di Nusantara dengan penandatanganan Keppres, guna mengakhiri ketidakpastian hukum yang saat ini dipertanyakan oleh para hakim konstitusi.(*)



Tinggalkan Balasan