Oleh: Syamsul Khair

Dinamika geopolitik global kembali memperlihatkan pola lama dalam hubungan internasional: kekuatan militer sering kali dijadikan instrumen utama kebijakan luar negeri, sementara aspirasi masyarakat internasional dan prinsip hukum global kerap terabaikan. Dalam konteks ini, kebijakan luar negeri Amerika Serikat kembali menjadi sorotan.

Sejumlah kebijakan strategis Washington dalam berbagai konflik internasional menunjukkan kecenderungan mengedepankan pendekatan kekuatan (power politics) dibandingkan penghormatan terhadap norma hukum internasional. Dalam banyak kasus, keputusan militer diambil tanpa konsensus luas komunitas internasional maupun mandat jelas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Padahal, dalam kerangka hukum global, penggunaan kekuatan antarnegara diatur secara ketat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus diutamakan melalui cara damai seperti negosiasi, mediasi, atau mekanisme diplomatik lainnya.

Menurut Advokat Syamsul Khair, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa mengabaikan aspirasi masyarakat internasional serta norma hukum global justru berpotensi memperpanjang konflik dan menciptakan ketidakstabilan baru.

“Ketika negara besar bertindak tanpa memperhatikan hukum internasional, maka tatanan global yang berbasis aturan (rules-based order) akan kehilangan legitimasi,” ujar Syamsul Khair dalam analisisnya.

Ia menilai bahwa dunia saat ini membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari negara-negara besar untuk menghormati hukum internasional. Tanpa itu, sistem keamanan global akan terus berada dalam siklus konflik yang sulit dihentikan.

Lebih jauh, pengalaman konflik di berbagai kawasan dunia seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Washington bahwa kekuatan militer tidak selalu mampu menyelesaikan persoalan geopolitik secara permanen. Justru, pendekatan yang mengabaikan aspirasi internasional sering kali memunculkan resistensi global dan memperbesar ketegangan antarnegara.

Dalam perspektif hukum internasional, stabilitas global hanya dapat dicapai jika negara-negara besar bersedia menempatkan hukum sebagai dasar kebijakan luar negeri mereka. Tanpa komitmen tersebut, sistem internasional berisiko kembali pada logika kekuatan semata.

Oleh karena itu, pengalaman berbagai konflik seharusnya menjadi refleksi bagi Amerika Serikat untuk memperkuat kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan aspirasi komunitas global.

— Advokat Syamsul Khair
Pemerhati Hukum Internasional dan Geopolitik Global.