DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Advokat pajak bidang kepabeanan dan cukai Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, mengingatkan para pelaku usaha ekspor dan impor agar segera memperbarui pemahaman terhadap kebijakan baru terkait transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menurut Syamsul Khair, kebijakan tersebut penting dipahami oleh pelaku usaha yang melakukan transaksi internasional, karena berkaitan langsung dengan pembayaran impor, penerimaan devisa hasil ekspor, serta kewajiban pelaporan transaksi devisa.

“Pelaku usaha ekspor-impor harus mengikuti perkembangan regulasi valuta asing. Perubahan threshold transaksi dolar berpotensi mempengaruhi mekanisme pembayaran perdagangan internasional serta dokumen pendukung yang harus disiapkan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Berdasarkan ketentuan baru, ambang batas transaksi pembelian valuta asing yang sebelumnya US$100.000 diturunkan menjadi US$50.000 per pelaku per bulan.

Transaksi di atas nilai tersebut tetap dapat dilakukan, namun wajib disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kebutuhan ekonomi yang jelas. Selain itu, aturan pelaporan lalu lintas devisa juga diperketat. Ambang batas kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing juga diturunkan dari US100.000menjadiUS50.000.

Khair menilai perubahan ini akan berdampak pada praktik bisnis internasional, khususnya perusahaan yang rutin melakukan pembayaran impor atau pengiriman devisa ke luar negeri.

“Perusahaan harus memastikan seluruh transaksi valas didukung dokumen yang jelas seperti kontrak perdagangan, invoice, atau dokumen kepabeanan. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala dalam proses pembayaran lintas negara,” tegas Khair.

Ia juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi devisa harus menjadi bagian dari manajemen kepatuhan perusahaan (compliance management), terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan internasional.

Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi transaksi valas serta memperkuat pengawasan terhadap arus devisa nasional guna menjaga stabilitas rupiah.