DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarbaru – Sahbirin Noor resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, meski penetapan status tersangkanya oleh KPK telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024). 

Sahbirin, yang dikenal sebagai Paman Birin, mengumumkan pengunduran dirinya langsung di hadapan ratusan pegawai Pemprov Kalsel di Ruang Idham Chalid, Pemprov Kalimantan Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

“Hari ini saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin sembari berpamitan.

Pengunduran diri ini sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi bahwa Sahbirin langsung menyerahkan surat pengunduran diri di kementerian bersama sejumlah ASN lainnya. “Surat pengunduran diri Paman Birin segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, juga ke DPRD Kalsel,” jelas Bima.

Sahbirin sebelumnya berhasil memenangkan praperadilan melawan KPK, yang membatalkan status tersangkanya terkait dugaan suap dan gratifikasi. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah karena tidak didahului dengan pemeriksaan dan penangkapan langsung.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Pemprov Kalsel dan dua pengusaha, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga memberikan suap terkait proyek di Kalimantan Selatan. Sahbirin dan beberapa pejabat lainnya diduga melanggar Pasal 12 UU Tipikor, namun status tersangka Sahbirin kini telah digugurkan oleh pengadilan.

Meski putusan praperadilan memenangkan Sahbirin, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tetap berjalan dan mempertimbangkan penerbitan surat penyidikan baru.(ya)