Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akan memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Cemara Kayu Tangi mulai Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi aspirasi warga Kelurahan Sungai Miai yang menginginkan jalan tersebut kembali menjadi dua arah setelah bertahun-tahun diterapkan sistem satu arah.

Keputusan ini muncul setelah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Warung Rempah Talenta Banjar, Rabu (4/12/2024). Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menyatakan bahwa pemberlakuan sistem dua arah ini akan diawali dengan masa uji coba selama tiga bulan.

“Keputusan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan dua bulan lalu bersama konsultan dan Forum LLAJ. Dalam kajian tersebut, kami menemukan tiga simulasi yang memungkinkan, dan akhirnya disepakati untuk menerapkan simulasi ‘Do Something-2’ yang memungkinkan arus dua arah dengan pengendalian hambatan samping,” ujar Slamet.

Simulasi ini menuntut pengurangan parkir liar di sepanjang Jalan Cemara serta penyediaan fasilitas parkir yang memadai oleh pelaku usaha di kawasan tersebut. Selain itu, tempat pembuangan sampah (TPS) diharuskan dibersihkan sebelum pukul 5 pagi untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Pemantauan Ketat Selama Uji Coba
Slamet menegaskan, selama masa uji coba tiga bulan, arus lalu lintas di Jalan Cemara akan dipantau ketat. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kemacetan baru, mengingat jalan tersebut termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

“Kami tidak ingin sistem dua arah ini justru memperburuk kondisi lalu lintas. Oleh karena itu, evaluasi akan terus dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan ini,” tambahnya.

Kebijakan ini juga didukung dengan pengawasan dari petugas Dishub serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk masyarakat setempat. Slamet berharap, warga dapat mendukung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar kebijakan ini berjalan lancar.

Mengakomodasi Aspirasi Warga
Sistem satu arah di Jalan Cemara diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari proyek pembangunan Jembatan Alalak. Namun, banyak warga yang mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai kurang efektif dan menyulitkan akses di kawasan tersebut.

“Dengan kebijakan baru ini, kami berharap masyarakat lebih mudah mengakses kawasan Jalan Cemara tanpa hambatan, tetapi tetap menjaga keteraturan dan keselamatan di jalan,” pungkas Slamet.

Dengan uji coba ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap perubahan arus lalu lintas. Dishub juga mengingatkan agar warga segera melaporkan potensi hambatan atau masalah di lapangan melalui saluran resmi yang telah disediakan.(hb/ya)