DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp18,1 miliar dari penanganan 31 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, pada Senin (9/12/2024).

Acara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati, bersama Wakil Kepala Kejati Kalsel, Yudi Triadi serta jajaran asisten lainnya, menyoroti berbagai capaian penting Kejati Kalsel dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan.

Kasus-Kasus Besar yang Ditangani

Dari total 31 kasus korupsi yang ditangani, lima kasus besar mendapat sorotan khusus. Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan Rp6,83 miliar dari lima kasus tersebut, dengan Rp3,08 miliar di antaranya berhasil disita. Salah satu kasus besar melibatkan tersangka WR dan ES yang diduga melakukan penyimpangan dalam fasilitas pembiayaan konstruksi senilai Rp5,8 miliar dari bank BUMN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,23 miliar. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita Rp2,58 miliar.

Selain itu, Kejati Kalsel juga menangani kasus yang melibatkan tersangka MR, yang diduga menggunakan dana modal penyertaan sebesar Rp20 miliar tanpa persetujuan RUPS, melanggar regulasi pengelolaan keuangan daerah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19 miliar, dan tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp4,25 miliar.

Tersangka MS juga terlibat dalam penyalahgunaan dana kader sosial di Dinas Sosial Hulu Sungai Tengah pada 2022. MS, yang bukan pegawai dinas terkait, diduga mengumpulkan data calon kader secara tidak sah dan menerima dana yang tidak sesuai ketentuan.

Komitmen Kejati Kalsel dalam Pemberantasan Korupsi

Rina Virawati menegaskan bahwa Kejati Kalsel tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami berharap penanganan kasus-kasus ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat mencegah praktik serupa di masa depan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran media dalam membantu menyebarkan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif. “Warga Banua jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi, asalkan disertai bukti yang kuat. Kami akan mengusutnya hingga tuntas,” tegas Rina.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini juga menjadi momentum bagi Kejati Kalsel untuk terus memperkuat upaya dalam mendukung Indonesia yang bersih dan maju, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi di segala sektor.(ya)