Tidak Terlibat Langsung Pencabulan, ABH Divonis 15 Hari Penjara
DIPLOMAT TERPERCAYA – BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara tindak pidana dengan dakwaan telah membiarkan dilakukan persetubuhan/ seksual terhadap anak digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (19/12/2024).
Terdakwa anak berhadapan hukum atau ABH berinisial I yang dititipkan di tahanan lapas Banjarmasin dihadirkan melalui online dengan fasilitas zoom di ruang Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam agenda keterangan saksi, tuntutan dan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum ABH dengan Hakim tunggal Arias Dedy, S.H, M.H.
Penggabungan agenda sidang untuk mempercepat proses persidangan karena terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 bulan penjara serta penempatan dalam pelatihan kerja di LPKS Banjarbaru, sesuai pasal 88 Jo 71I UU tentang Perlindungan Anak.
Dalam nota pembelaannya, tim Penasihat Hukum ABH yakni Rizki Anisya, S.H, M.H, Syamsul Khair, S.H dan Fadli Azhari, S.H menyatakan bahwa ABH tidak terlibat langsung dalam perkara ini namun hanya dilibatkan oleh pelaku utama yang melakukan persetubuhan terhadap korban dan pelaku utama sudah divonis penjara terlebih dahulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum meminta hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dilakukan skor sekitar 5 menit akhirnya Hakim membacakan putusan dan memutuskan hukuman ABH penjara 15 hari dipotong masa tahanan dan bebas pada 23 Desember 2024 dilanjutkan pendidikan di Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Budi Luhur Banjarbaru selama 4 bulan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menerima hasil putusan Hakim.
Penasihat Hukum ABH Rizki Anisya, S.H, M.H menyatakan bersyukur atas putusan hakim ini, karena ABH memang tidak terlibat langsung dalam perkara ini dan putusan harus berpihak kepada anak karena menyangkut masa depan anak yang masih ingin melanjutkan sekolah.
“Alhamdulillah putusan hakim sudah adil, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dan hakim merespon pembelaan kami. Kami menilai ini adalah putusan yang adil terhadap anak karena ABH memang tidak terlibat langsung dalam pidana ini. Ini hanya karena ketidak tahuan ABH saja”, ungkap Rizki Anisya usai sidang kepada wartawan diplomatterpercaya.com
Kilas balik, 30 November 2023 perkara pencabulan terhadap korbannya adalah remaja putri di bawah umur dicabuli oleh seorang pria dewasa di sebuah hotel di Banjarmasin.
Atas perbuatan tersebut 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian termasuk ABH berinisial I.
Atas fakta persidangan dan pengakuan dari sejumlah saksi menyatakan ABH I tidak terlibat dalam perbuatan pencabulan. ABH hanya mengajak jalan korban, dan bertemu dengan pelaku utama yang akhirnya mengajak korban ke hotel.
(***)
Tinggalkan Balasan