Polresta Banjarmasin Gelar Sidak Pasar Tradisional untuk Cegah Penimbunan Sembako
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Banjarmasin guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan. Sidak ini berlangsung pada Senin (3/3/2025) pagi di Pasar Sentral Antasari dan Pasar Bawang.
Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto, mewakili Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan serta memastikan distribusi sembako tetap lancar. “Sidak ini adalah langkah preventif untuk menghindari kelangkaan yang disebabkan oleh penimbunan atau hambatan distribusi,” ujar AKP Dedy Sugiarto.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa stok bahan pokok di pasar-pasar tradisional Kota Banjarmasin masih mencukupi hingga menjelang Idul Fitri. Harga sembako juga berada dalam batas wajar tanpa lonjakan signifikan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan pasokan yang cukup. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan,” tambahnya.
Selain Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, polsek jajaran juga akan menggelar sidak serupa di wilayah hukumnya masing-masing guna memperluas pengawasan. “Kami tidak ingin ada praktik kecurangan, baik dalam distribusi maupun penetapan harga sembako di pasar tradisional,” tegas AKP Dedy Sugiarto.

Sidak yang dilakukan Satreskrim Polresta Banjarmasin sangat penting sehubungan dengan jumlah atau stok barang sembako untuk menghindari indikasi penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan. Advokat Syamsul Khair, S.H., seorang pengacara yang sering melakukan sidak di pasar-pasar tradisional, turut mengapresiasi langkah aparat dalam menjaga kestabilan pasar. “Tindakan ini sangat positif dan diharapkan terus berjalan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus memantau kondisi pasar selama Ramadan guna mencegah spekulasi harga dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau permainan harga kepada pihak berwenang.(dt/hb)
Tinggalkan Balasan