DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin menggelar seminar nasional di Mahligai Pancasila, Kamis (8/5/2025), sebagai penutup rangkaian peringatan Dies Natalis ke-20 Peradi, yang jatuh pada 21 Desember 2024 lalu.

Seminar ini mengusung tema “Menyongsong Pemberlakuan Hukum Pidana Baru di Indonesia Tahun 2026” dan menghadirkan empat narasumber lintas sektor. Diantaranya, Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Adardam Achyar, Ketua Pokja Masyarakat Kemenkumham RI Tatan, 

Akademisi Fakultas Hukum UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto.

Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, menyatakan bahwa seminar ini bertujuan menyinergikan pemahaman antarpenegak hukum—advokat, jaksa, polisi, hingga petugas lembaga pemasyarakatan—agar memiliki pandangan hukum yang seragam.

“Satu pandangan penting, agar tidak ada masyarakat yang tidak bersalah masuk penjara. Penegak hukum harus disiplin dan memahami hukum secara komprehensif,” tegas Edi.

Menurutnya, dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendatang, perlu ada kesatuan pemahaman dari semua pihak, termasuk masyarakat luas.

Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, mengapresiasi penyelenggaraan seminar ini.

“Hukum pidana baru membawa pembaruan penting, termasuk dalam aspek perlindungan HAM. Tema ini sangat relevan dan patut didiskusikan sejak dini,” ujarnya.

Adi juga menyampaikan selamat atas ulang tahun ke-20 Peradi, yang menurutnya telah berkontribusi nyata dalam menjaga profesionalisme dan integritas advokat di Indonesia.

Salah satu peserta, advokat Syamsul Khair, S.H., menyebut seminar ini sangat penting untuk memperkuat peran advokat dalam mengawal proses hukum.

“Advokat punya peran besar, baik untuk membela korban maupun tersangka, bahkan mengawal hingga ke persidangan agar hak-hak hukum terpenuhi,” jelas anggota DPC Peradi Banjarmasin ini.

Dengan seminar ini, DPC Peradi Banjarmasin berharap bisa menjadi jembatan edukasi hukum bagi masyarakat sekaligus penguat sinergi di antara aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.(*)