DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat ternama asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) sepanjang tahun 2025. Ia menilai, institusi korps Adhyaksa tersebut semakin menunjukkan peran strategis dalam menjaga arah penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

Pria yang akrab disapa Khair ini, selama ini aktif menangani berbagai perkara pidana maupun perdata. Ia mengaku merasakan langsung perubahan positif tersebut saat berhadapan dalam proses persidangan, di mana menurutnya, jaksa penuntut umum saat ini kerap menunjukkan profesionalisme dengan mengedepankan objektivitas.

“Dalam banyak perkara yang saya tangani di pengadilan, saya melihat jaksa tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan substantif. Bahkan, tidak jarang kami berada dalam satu suara terkait penerapan hukum yang tepat,” ujar Khair kepada wartawan.

Menurut Khair, sikap profesional para jaksa dalam membedah konstruksi perkara, menilai alat bukti, serta menerapkan pasal secara proporsional menjadi bukti kematangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral dalam sistem hukum nasional. Hal ini karena posisi jaksa berada di titik temu antara proses penyidikan oleh kepolisian dan putusan akhir dari pengadilan.

“Kejaksaan adalah penjaga arah hukum. Ketika jaksa bekerja secara independen dan profesional, maka keadilan akan lebih mudah diwujudkan. Apa yang dilakukan Kejagung sepanjang 2025 patut kita apresiasi bersama,” tegas Khair.

Lebih lanjut, Syamsul Khair berharap capaian positif yang diraih Kejagung di tingkat pusat dapat terus dipertahankan dan menular hingga ke tingkat kejaksaan di daerah. Hal ini dinilai penting untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai praktisi hukum yang rutin bersinggungan dengan aparat, ia juga menekankan bahwa sinergi yang baik antara jaksa, hakim, dan advokat adalah kunci utama dalam menciptakan sistem peradilan yang sehat serta berintegritas di Indonesia.(*)