Advokat Syamsul Khair Dukung Aturan Ramadan di Banjarmasin, Sebut Langkah Proporsional
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat senior Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, terkait penerbitan Surat Edaran (SE) pengaturan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Khair menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka otonomi daerah.
“Sebagai advokat, saya menilai kebijakan Wali Kota adalah bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif,” ujar Syamsul Khair dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menekankan bahwa aturan yang termuat dalam Surat Edaran tersebut bukan merupakan bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan sebuah pengaturan demi kepentingan bersama.
Menurut Khair, Ramadan merupakan momentum spiritual yang sangat penting bagi mayoritas warga Banjarmasin. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki legitimasi untuk mengatur jam operasional tempat hiburan maupun aktivitas usaha tertentu guna menjaga kekhusyukan ibadah.
“Ini bukan pembatasan hak, melainkan pengaturan demi kepentingan bersama untuk menjaga harmoni sosial,” tegasnya.
Dari kacamata hukum tata pemerintahan, Khair menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan administratif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini selaras dengan prinsip otonomi daerah yang berlaku di Indonesia.
Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap memperhatikan asas proporsionalitas, maka langkah Wali Kota dinilai sah secara hukum.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menyikapi kebijakan ini secara bijaksana. Menurutnya, ketertiban selama bulan suci bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif warga kota.
Meski mendukung penuh, Syamsul Khair memberikan catatan agar implementasi kebijakan di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif oleh aparat terkait.
Ia berharap Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP lebih mengedepankan aspek edukasi daripada pendekatan represif dalam melakukan pengawasan.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Dengan pendekatan yang tepat, legitimasi sosial atas kebijakan ini akan semakin kuat di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)



Tinggalkan Balasan