DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Advokat Syamsul Khair, S.H., Penasehat Hukum Sekolah dari SMPN 29 Banjarmasin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin yang melarang pelaksanaan acara perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar yang tidak semestinya dibebani oleh kegiatan seremonial yang bersifat tidak wajib dan berpotensi membebani orang tua siswa.

“Tujuan utama sekolah adalah mendidik, bukan membebani. Kegiatan seperti perpisahan di luar sekolah bukanlah kebutuhan wajib, dan justru bisa mengganggu fokus pendidikan serta menambah beban biaya bagi orang tua,” ujar Syamsul Khair.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat program wajib belajar sembilan tahun yang digagas pemerintah. Untuk itu, ia mengapresiasi langkah preventif yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap akses pendidikan yang inklusif dan bebas hambatan ekonomi,” tambahnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Banjarmasin secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP untuk menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Plt Kepala Disdik, Ryan Utama.

“Dari kami Disdik sudah ada edaran ke seluruh sekolah, berkenaan larangan melaksanakan perpisahan di luar sekolah,” jelas Ryan.

Ryan juga menekankan bahwa pengemasan acara perpisahan dalam bentuk lain seperti lomba atau pentas seni di luar sekolah tetap tidak diperbolehkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepekaan terhadap keresahan sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani dengan iuran perpisahan.

“Kami tidak ingin ada celah untuk mengakali aturan ini. Semua bentuk kegiatan perpisahan, jika dilakukan di luar sekolah, tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Disdik Banjarmasin akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan sekolah menjelang akhir tahun ajaran. Ryan juga mengimbau agar orang tua segera melaporkan jika menemukan pungutan yang dianggap janggal atau di luar ketentuan.

“Silakan sampaikan ke kami apabila ada hal-hal di luar kebiasaan. Kami akan tindaklanjuti ke sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Dengan dukungan dari pihak hukum serta komitmen dari pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, aman, dan fokus pada tujuan utama: mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membebani pihak manapun.(*)