Advokat Syamsul Khair Minta Pembinaan Sikap Layanan Aparat Kelurahan Diperkuat
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat sekaligus pemerhati layanan publik di Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H, meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan sikap layanan bagi aparatur kelurahan.
Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan mendesak dilakukan karena unit layanan ini merupakan garis terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.
Khair mengapresiasi langkah Ombudsman Kalsel yang terus mendorong perbaikan layanan melalui pengawasan, evaluasi, dan pembentukan focal point di kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, inisiatif tersebut relevan dengan kebutuhan di lapangan, mengingat sikap aparatur sering kali menjadi faktor yang menentukan kepuasan sekaligus kepercayaan publik.
Menurut Khair, persoalan sikap layanan tidak boleh dipandang sepele. Banyak bentuk pelayanan buruk—seperti petugas yang tidak ramah, tidak responsif, atau terkesan mempersulit—yang sebenarnya dapat menjadi dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ia menegaskan bahwa hak warga mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh aparatur kelurahan.
Khair menekankan perlunya pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika ada evaluasi atau kegiatan seremonial.
Ia menilai aparatur kelurahan perlu diberikan pembekalan rutin mengenai sikap layanan, komunikasi publik, dan etika pelayanan agar mampu melayani masyarakat secara profesional.
Selain itu, kelurahan juga diminta memperkuat pengawasan internal untuk memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat sebelum berkembang menjadi laporan ke Ombudsman.
Khair juga menyoroti pentingnya keberadaan narahubung pengaduan di setiap kelurahan. Menurutnya, narahubung bukan sekadar jabatan administratif, melainkan harus diisi oleh petugas yang benar-benar memahami alur penanganan pengaduan dan mampu memberikan respons cepat serta akurat kepada masyarakat.
Ia berharap komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik sehari-hari di kelurahan.
“Pelayanan prima harus menjadi budaya. Ketika aparatur kelurahan melayani dengan ramah dan profesional, kepercayaan publik akan tumbuh dan potensi maladministrasi dapat ditekan,” ujar Khair.(*)



Tinggalkan Balasan