DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah mendapat tanggapan dari pemerhati ekonomi dan pengacara pajak bidang kepabeanan dan cukai, Advokat Syamsul Khair, S.H.

Ia menilai, kebijakan penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 memiliki arah yang baik, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat dan persiapan matang agar tidak menimbulkan kegelisahan publik maupun gangguan administrasi di lapangan.

“Pengalaman negara lain menunjukkan, redenominasi hanya berjalan baik jika komunikasi publik dilakukan secara konsisten dan terus-menerus,” ujar Syamsul Khair kepada Diplomatterpercaya.com.

Menurutnya, pemerintah perlu lebih transparan menjelaskan tahapan teknis dan waktu pelaksanaan redenominasi secara rinci. Ia mengingatkan, masih banyak masyarakat yang memiliki trauma terhadap kebijakan sanering di masa lalu, sehingga perlu komunikasi publik yang kuat untuk mencegah munculnya persepsi keliru atau spekulasi negatif terhadap rupiah.

Sentil Kesiapan Sistem dan Sosialisasi
Dari sisi kepabeanan dan perdagangan internasional, Khair menyoroti pentingnya sinkronisasi sistem di bea cukai, perbankan devisa, dan pembayaran internasional. 

Ia menilai, perubahan nominal uang harus diikuti dengan pembaruan sistem agar tidak menimbulkan kesalahan pencatatan pada invoice, manifest, atau dokumen ekspor-impor lainnya.

“Sosialisasi tidak cukup hanya untuk masyarakat umum. Pelaku ekspor-impor, logistik, dan sektor kepabeanan juga harus dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memastikan kesiapan infrastruktur digital, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan sistem perbankan belum stabil. Jika tidak, kata Khair, risiko gangguan transaksi bisa meningkat, terutama pada sektor UMKM dan perdagangan tradisional.

Usulkan Satuan Tugas Khusus
Untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, Syamsul Khair menyarankan agar pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta perwakilan pelaku industri.

Satgas ini diharapkan dapat memberikan panduan teknis yang jelas dan memastikan integrasi data lintas sektor berjalan lancar.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi berjenjang, mulai dari media nasional hingga komunitas lokal, agar masyarakat benar-benar memahami bahwa redenominasi tidak mengurangi nilai uang. 

Pemerintah juga diharapkan aktif membuka kanal komunikasi resmi untuk melawan hoaks sejak dini. “Redenominasi bisa menjadi langkah positif menuju sistem ekonomi yang modern dan efisien. Namun keberhasilannya hanya bisa dicapai melalui persiapan komprehensif, komunikasi yang kuat, dan pengawasan lintas lembaga yang konsisten.” tegas Khair. 

Sebagaimana diketahui, rencana redenominasi rupiah menjadi bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045 yang menargetkan sistem ekonomi nasional lebih kuat, transparan, dan kompetitif. Dengan rupiah baru yang lebih sederhana dan kredibel, pemerintah menegaskan kesiapan memasuki era stabilitas dan efisiensi ekonomi yang lebih kokoh.(*)