DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., yang akrab disapa Khair, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru oleh aparat penegak hukum dan praktisi hukum.

Menurut Khair, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Namun, perubahan regulasi tersebut harus diiringi dengan kesiapan pemahaman agar tidak menimbulkan salah tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum.

“KUHP dan KUHAP terbaru membawa perubahan mendasar, baik dari sisi asas, rumusan delik, maupun mekanisme acara. Jika tidak dipahami secara tepat, penerapannya justru berpotensi merugikan hak para pihak,” ujar Khair.

Ia menilai, perbedaan penafsiran terhadap norma transisi, asas legalitas, hingga penerapan hukum acara dalam perkara yang sedang berjalan rawan terjadi di setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu tujuan hukum, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Khair juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru tidak cukup dilakukan secara tekstual. Menurutnya, pendekatan kontekstual dan sistematis diperlukan agar semangat pembaruan hukum pidana dapat diterapkan secara konsisten.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya membaca pasal. Aparat penegak hukum harus memahami filosofi dan arah pembaruan hukum pidana itu sendiri,” katanya.

Ia mendorong adanya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan, diskusi, serta forum ilmiah yang berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru agar sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

Khair berharap, pembaruan hukum pidana nasional dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. “Hukum yang dipahami dan diterapkan secara benar akan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.