DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Peran guru sebagai pendidik generasi bangsa tidak terlepas dari berbagai tantangan, termasuk potensi menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugasnya.

Menyadari hal itu, advokat Syamsul Khair, S.H. diundang untuk mengisi kegiatan edukasi hukum bagi para guru di SMP Negeri 29 Banjarmasin, Jumat (29/8/2025) pagi.

Dalam paparannya, Khair menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi guru agar lebih terlindungi saat menjalankan kewajiban profesional.

Menurutnya, banyak kasus yang menjerat tenaga pendidik bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kurangnya pemahaman mengenai batasan hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku.

“Profesi guru rawan bersinggungan dengan masalah hukum, misalnya terkait disiplin, administrasi, atau laporan dari orang tua. Dengan pemahaman hukum yang baik, guru dapat bertindak lebih hati-hati sekaligus mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Edukasi yang diberikan mencakup hak perlindungan profesi, hingga langkah penyelesaian sengketa secara hukum. Para guru juga diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pengalaman yang mereka hadapi di lapangan.

Berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari prosedur menghadapi aduan orang tua siswa, hingga bagaimana posisi hukum guru ketika berhadapan dengan kebijakan sekolah maupun dinas terkait.

Kegiatan ini disambut positif oleh pihak sekolah. Kepala SMPN 29 Banjarmasin menilai, tambahan wawasan hukum menjadi bekal penting bagi guru agar lebih percaya diri dalam bekerja, sekaligus mampu menghindari praktik-praktik yang berisiko.

“Guru tidak hanya dituntut profesional dalam mengajar, tetapi juga perlu cerdas secara hukum agar mampu melindungi dirinya dan sekolah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Khair berharap kesadaran hukum di kalangan guru dapat meningkat, sehingga profesi pendidik tidak lagi dianggap rawan secara hukum, melainkan semakin terlindungi dan bermartabat.

Ia juga membuka peluang untuk melanjutkan program serupa di sekolah lain di Banjarmasin maupun kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan.(*)