DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin telah mengamankan seorang pria berinisial G atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP Negeri di Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombespol Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, S.I.K., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.

“Pelaku berinisial G kami amankan setelah menerima laporan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban, yang diketahui merupakan adik kandung pelaku sendiri,” ujar Ipda Partogi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat pelaku marah karena menganggap susu yang disiapkan oleh korban—untuk anak pelaku—terlalu panas. Akibatnya, bibir anak pelaku mengalami luka melepuh. Pelaku kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Pelaku tidak memberikan ruang klarifikasi dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Ipda Partogi.

Setelah masuknya pengaduan pada tanggal 28 April 2025, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup, dan Sdr. G resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Rabu 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, Tim Opsnal Macan Resta melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan.

Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polresta Banjarmasin menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dalam ruang lingkup keluarga, adalah tindak pidana serius dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada seorang teman, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada guru di sekolah. Guru yang menerima laporan bertindak cepat, membawa korban ke pihak berwenang untuk pendampingan dan pelaporan resmi.

Kuasa hukum korban, Advokat Syamsul Khair, S.H., yang mendampingi pelaporan ke Polresta Banjarmasin, menegaskan bahwa kliennya mengalami trauma akibat kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Kekerasan dalam rumah tangga, apalagi terhadap saudara kandung, adalah kejahatan serius,” ujar Khair.

Ia menambahkan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, serta berharap kejadian ini menjadi pengingat bahwa ruang domestik bukan wilayah bebas dari hukum.

Advokat yang sering menangani perkara anak, juga tidak mentoleransi apapun alasannya karena anak secara yuridis di lindungi hukum. “Sangat memprihatinkan sebagai saudara kandung yang semestinya melindungi malah jadi pelaku,” pungkasnya.(*)