DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Wacana mengenai kemungkinan langkah strategis Turki membuka koridor keamanan hingga 100 kilometer di kawasan perbatasan jika konflik dengan Iran meluas terus memicu diskusi hangat di kalangan pengamat hukum internasional. 

Praktisi hukum asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, menilai langkah tersebut secara prinsip dapat dipahami sebagai upaya negara untuk menjaga kepentingan nasional dan stabilitas regional.

Analisis ini muncul merespons pernyataan jurnalis Turki, Yılmaz Bilgen, yang menyebut bahwa dalam skenario konflik besar di Timur Tengah, Turki mungkin terpaksa mengambil langkah militer defensif untuk mengamankan perbatasannya.

Menurut Khair, dalam perspektif hukum internasional, setiap negara memiliki hak fundamental untuk melindungi keamanan nasionalnya dari ancaman yang nyata dan berpotensi merusak stabilitas wilayah.

“Dalam hukum internasional dikenal prinsip hak negara untuk mempertahankan diri dan menjaga stabilitas kawasan. Jika konflik di negara tetangga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan, maka langkah-langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional dapat menjadi bagian dari kebijakan pertahanan suatu negara,” ujar Khair saat dimintai keterangan di Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Khair menekankan bahwa kawasan Timur Tengah memiliki dinamika geopolitik yang sangat kompleks. Oleh karena itu, bagi negara seperti Turki, memastikan api konflik tidak meluas ke dalam wilayah kedaulatannya bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga stabilitas regional.

Kendati demikian, Khair mengingatkan bahwa setiap kebijakan keamanan yang diambil tetap harus berpijak pada koridor hukum internasional. Penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dan penggunaan jalur diplomasi harus tetap menjadi prioritas utama.

“Menjaga stabilitas regional sangat penting karena konflik di satu negara dapat berdampak langsung terhadap negara tetangga. Dalam konteks ini, negara seperti Turki tentu memiliki kepentingan strategis untuk menjaga keamanan perbatasannya,” jelas Khair.

Sebagai seorang praktisi hukum, Khair menyoroti bahwa zona yang berbatasan langsung dengan area konflik sering kali menjadi titik sensitif. Kebijakan keamanan ekstra di wilayah tersebut, menurutnya, adalah instrumen untuk mencegah eskalasi yang lebih buruk dan melindungi warga sipil dari dampak langsung peperangan.

Menutup keterangannya, Khair berharap seluruh negara di Timur Tengah tetap mengedepankan meja perundingan. Ia menekankan bahwa diplomasi adalah kunci utama guna mencegah konflik yang lebih luas, yang jika dibiarkan akan memberikan dampak destruktif bagi keamanan serta stabilitas ekonomi dunia secara permanen.