DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menyediakan layanan apostille untuk mempermudah proses legalisasi dokumen ke luar negeri.

Apostille adalah pengesahan resmi yang diberikan pada dokumen untuk memastikan pengakuan internasional tanpa melalui legalisasi tambahan di negara tujuan. Layanan ini kini tersedia bagi lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille, termasuk negara-negara besar seperti Jerman, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Dengan adanya apostille, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai diakui secara sah di negara-negara yang berpartisipasi dalam konvensi ini.

Dengan adanya layanan ini, warga negara dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu lagi melalui proses legalisasi berlapis di kedutaan atau konsulat negara tujuan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari mengungkapkan bahwa produk keluaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berupa dokumen apostille ini merupakan kebijakan untuk mempermudah legalisasi dokumen ke luar negeri.

Tidak hanya berlaku pada dokumen pendidikan, layanan ini juga memudahkan legalisasi dokumen hukum lainnya seperti akta kelahiran, pernikahan, dan SKCK.

(dasar hukum)
(gambar bentuk blanko apostille di beberapa negara)
(informasi mengenai apostille)

Advokat Syamsul Khair, yang baru-baru ini memanfaatkan layanan apostille untuk kepentingan kliennya yang terlibat dalam permasalahan hukum di Arab Saudi, juga memberikan apresiasi terhadap kemudahan layanan ini. “Saya sangat terbantu dengan adanya layanan apostille ini. Klien saya yang sedang menghadapi masalah terkait hak simpanan wajib dengan perusahaan di Arab Saudi membutuhkan pengesahan dokumen secara cepat. Prosesnya tidak memakan waktu lama, dan saya langsung mendapatkan informasi yang jelas dari petugas Helpdesk AHU,” ujarnya.

Khair juga mengapresiasi kinerja petugas Kemenkum, yang memberikan penjelasan langkah demi langkah mengenai prosedur pengajuan apostille. “Petugas Kemenkum Ibu Sabrina Rahmi yang sangat profesional dalam memberikan panduan. Dengan informasi yang lengkap dan prosedur yang jelas, pengajuan apostille bisa dilakukan dengan lebih mudah dan tanpa hambatan,” tambahnya.

Dengan adanya layanan ini, Kemenkum berharap berbagai lapisan masyarakat tidak sungkan berkonsultasi untuk menggunakan layanan apostille ke Kantor Wilayah, serta mendorong warga Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan fasilitas ini dalam mempermudah pengurusan dokumen mereka untuk kepentingan internasional.(dt)