Aturan Ramadan 2026 di Banjarmasin: Hiburan Malam Tutup, Warung Makan Dilarang “Dine-in” Siang Hari
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerbitkan aturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, pada 11 Februari 2026. Terdapat 13 poin utama yang diatur guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim serta memelihara ketertiban umum.
Dalam edaran tersebut, Pemko Banjarmasin memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung untuk tetap beroperasi di siang hari. Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipatuhi.
“Pelaku usaha hanya diperbolehkan melayani pembelian secara take away (dibawa pulang) dan hanya diizinkan membuka sebagian kecil pintu atau area usaha,” tulis petikan SE tersebut, sebagaimana dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Layanan makan di tempat atau dine-in baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA, khusus untuk persiapan berbuka puasa.
Berbeda dengan usaha kuliner, Pemko Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap sektor hiburan. Seluruh kegiatan hiburan malam seperti diskotek, karaoke, pub, bar, hingga rumah bilyar dilarang beroperasi total.
Larangan ini berlaku selama sebulan penuh masa Ramadan, ditambah H-1 awal Ramadan serta H+1 Idul Fitri.
Selain itu, Wali Kota juga melarang keras perdagangan dan penggunaan petasan serta peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Seribu Sungai selama bulan suci.
Terkait teknis ibadah, Pemko mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan mushala. Pengeras suara luar hanya diizinkan dengan durasi maksimal 10 menit sebelum azan Subuh dan Jumat. 5 menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
Sementara itu, untuk aktivitas tadarus Al-Qur’an dan salat Tarawih, pengelola rumah ibadah wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk tradisi membangunkan sahur, masyarakat hanya diperbolehkan beraktivitas pada pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.(*)



Tinggalkan Balasan