DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarbaru – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 dipastikan tanpa adanya kotak kosong. Keputusan ini diumumkan setelah KPU RI mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pemungutan suara pada 23 November 2024. 

Dengan pembatalan pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, maka hanya pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, yang sah untuk dipilih.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa meskipun surat suara untuk pasangan yang dibatalkan sudah tercetak, suara yang memilih pasangan Aditya-Said tidak akan dihitung dan dinyatakan tidak sah. 

“Jadi ketika ada pasangan calon yang dibatalkan atas rekomendasi Bawaslu, maka perolehan suaranya dinyatakan tidak sah. Tentunya ini yang harus diketahui pemilih di Kota Banjarbaru,”jelas Andi Tenri Sompa.

Sebelumnya, keputusan pembatalan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah ini diambil oleh KPU Kota Banjarbaru setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel terkait pelanggaran administrasi. 

Dengan adanya keputusan ini, pemilih di Banjarbaru akan memilih pasangan Lisa-Wartono pada pemilihan 27 November 2024. Semua suara yang memilih pasangan lain akan dianggap tidak sah. KPU mengimbau agar masyarakat Banjarbaru memahami aturan ini agar tidak terjadi kebingungannya saat datang ke tempat pemungutan suara.(ya)