Banjarmasin Perketat Pengawasan Perda Ramadan
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan memperketat pengawasan selama Ramadan 1446 H untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim. Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menegaskan bahwa aturan yang berlaku tahun ini masih selaras dengan regulasi sebelumnya.
Salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional warung makan. Selama siang hari, warung makan hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away) dan baru diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 17.00 WITA.
Selain itu, seluruh tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, diskotik, dan biliar diwajibkan tutup total sepanjang Ramadan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan menggelar patroli rutin dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi yang berpotensi melanggar aturan. Bagi pelaku usaha yang nekat melanggar, akan dikenakan tindakan hukum, termasuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Muzaiyin mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban agar suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi semua pihak.

Menanggapi kebijakan ini, Advokat Rizki Annisya, S.H., M.H., mengapresiasi langkah tegas Satpol PP dalam menegakkan aturan terhadap tempat hiburan yang melanggar regulasi.
“Tempat hiburan malam harus tunduk pada aturan yang berlaku, terutama di bulan Ramadan, karena masyarakat Banjarmasin sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.(dt/hb)
Tinggalkan Balasan