DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Maraknya pemberitaan nasional mengenai praktik thrifting atau penyelundupan impor baju bekas membuat banyak daerah memperketat pengawasan. 

Namun, di Kota Banjarmasin, kondisi tersebut dipastikan aman. Tidak ada temuan kasus impor ilegal pakaian bekas yang masuk melalui wilayah kerja Bea Cukai Banjarmasin.

Pengacara Pajak Bidang Kepabeanan dan Cukai, Syamsul Khair, S.H, memberikan apresiasi atas langkah preventif dan pengawasan yang telah dijalankan oleh Bea Cukai Banjarmasin.

Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai Banjarmasin yang telah menjalankan tugas pengawasan dengan baik sehingga kasus tripting tidak terjadi di wilayah ini. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat Bea Cukai dalam menjaga keamanan ekonomi dan melindungi industri tekstil nasional,” ujar Syamsul Khair.

Menurutnya, pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan, termasuk pakaian bekas impor, merupakan bagian penting dari tugas Bea Cukai untuk mencegah kerugian negara, gangguan kesehatan masyarakat, serta persaingan tidak sehat dengan produk lokal.

Lebih lanjut, Syamsul Khair menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah penyelundupan yang bisa merugikan negara.

Bea Cukai Banjarmasin diketahui terus melakukan pengawasan melalui inspeksi rutin, intelijen lapangan, serta kerjasama dengan instansi lain. Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya praktik tripting yang masuk melalui jalur-jalur pengawasan di Kalimantan Selatan.

“Dengan pengawasan yang konsisten dan profesional, kondisi di Banjarmasin tetap aman. Ini patut dipertahankan dan menjadi contoh bagi daerah lain,” tutup Syamsul Khair.(*)