DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARBARU – Kuasa hukum keluarga korban, Syamsul Khair, S.H., menegaskan bahwa kematian MA (11), bocah SD asal Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut, bukan sekadar kecelakaan biasa. Ia menduga kuat ada unsur kelalaian dari pihak sekolah dan pengelola taman rekreasi air The Brezee Water Park, Banjarbaru.

“Anak ini meninggal saat kegiatan sekolah. Ada guru, ada pengelola tempat, tapi tidak ada pengawasan yang memadai. Kami minta penyelidikan transparan, dan kasus ini harus diproses secara hukum,” tegas Khair, Senin (30/6/2025).

Keluarga korban, kata Khair, telah menyetujui autopsi sebagai syarat pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan mendesak penegak hukum menindaklanjuti secara serius.

Korban MA diketahui mengikuti rekreasi perpisahan kelulusan bersama 25 teman sekolahnya dari SD UPTD Ujung Baru. Saat berenang di kolam, korban sempat ditegur oleh teman-temannya untuk berganti pakaian, namun tetap berada di dalam air.

Beberapa saat kemudian, korban ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dan muntah di kolam. Ia sempat diberikan pertolongan pertama dan segera dibawa ke RS Idaman Banjarbaru, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan kejadian tersebut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan memeriksa guru pendamping serta pengelola waterpark.

“Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” ujar Imam.

Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Tanah Laut. Sementara pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.(*)