BPKPAD Banjarmasin Fokus Optimalkan Pajak dari 86 Rumah Kost
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Pendapatan dari pajak rumah kost di Kota Banjarmasin mengalami penurunan pada tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, sebanyak 86 unit rumah kost yang terdaftar masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelaku usaha rumah kost tentang kewajiban pajak mereka.
“Banyak pelaku usaha rumah kost yang masih belum memahami bahwa jika rumah kost memberikan pelayanan serupa hotel, maka mereka wajib membayar pajak. Padahal, sesuai undang-undang dan penjelasan dari Menteri Keuangan, hal ini sudah diatur,” ungkap Edy, Jumat (08/11/2024).
Untuk mengatasi hal ini, BPKPAD berencana melakukan sosialisasi lebih gencar kepada para pelaku usaha rumah kost. Dalam waktu dekat, BPKPAD akan mengundang pemilik rumah kost yang belum membayar pajak untuk mengikuti pertemuan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Datun) Kota Banjarmasin guna memberikan penjelasan tentang kewajiban pajak dan sanksi hukum yang bisa diterima jika tidak mematuhi aturan.
“Selain itu, kami juga sudah menandatangani surat pemberitahuan kepada pemilik rumah kost yang masih menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambah Edy.
Berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat, batasan jumlah pintu rumah kost untuk dikenakan pajak tidak lagi dibatasi. Sebelumnya, pajak hanya dikenakan pada rumah kost dengan minimal 10 pintu. Kini, setiap unit rumah kost dengan satu pintu pun sudah dapat dikenakan pajak.
Pajak rumah kost di Banjarmasin dikenakan tarif sebesar 10 persen, sama dengan tarif pajak hotel dan restoran. Diharapkan dengan sosialisasi yang lebih intensif dan upaya penegakan aturan ini, potensi pajak dari sektor rumah kost dapat optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
BPKPAD juga berharap dengan adanya penertiban ini, kesadaran pelaku usaha rumah kost akan meningkat, dan lebih banyak pelaku usaha yang memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga penerimaan daerah bisa lebih maksimal.(hb/ya)
sumber: https://www.hallobanua.com/2024/11/pajak-kos-kosan-banjarmasin-tahun-ini.html
Tinggalkan Balasan