DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Kenakalan remaja yang kerap dianggap hal sepele, ternyata dapat berujung pada proses hukum. Itulah yang disampaikan oleh Advokat Syamsul Khair, S.H. saat memberikan penyuluhan hukum di SMPN 29 Banjarmasin, Kamis (25/7/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wali Kota Banjarmasin sebelumnya, yang menyoroti pentingnya pencegahan kenakalan remaja di sekolah. Penyuluhan disambut hangat oleh Kepala Sekolah Ruswanto, S.Pd., M.Pd., serta Wakil Kepala Sekolah Susmi, S.Pd., M.Pd.

Sebanyak 240 siswa mengikuti penyuluhan yang berlangsung di aula sekolah. Mereka mendengarkan secara antusias penjelasan mengenai risiko hukum yang dapat menjerat anak di bawah umur.

Dalam paparannya, Khair menjelaskan bahwa anak usia sekolah menengah pertama dapat dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

“Banyak yang belum menyadari bahwa tindakan seperti perundungan, kekerasan fisik, bahkan unggahan di media sosial bisa berkonsekuensi hukum. Anak-anak perlu tahu bahwa perlindungan hukum bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum,” tegasnya di hadapan para siswa.

Khair juga mengingatkan bahwa meskipun anak di bawah umur memiliki perlindungan khusus berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun mereka tetap bisa dikenai proses hukum dengan pendekatan pembinaan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hak-hak anak serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga eksploitasi. 

Undang-undang ini tidak hanya memberi perlindungan kepada anak sebagai korban, tetapi juga memberikan rambu-rambu yang harus dipatuhi agar anak tidak menjadi pelaku pelanggaran hukum.

“Undang-undang ini mengingatkan kita semua—orang tua, guru, dan siswa—bahwa anak harus dilindungi, tapi juga dididik untuk bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Khair.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pendidikan karakter. Kepala Sekolah Ruswanto berharap penyuluhan hukum dapat membuka wawasan siswa agar lebih bijak dalam bertindak.

“Pendidikan karakter dan wawasan hukum harus berjalan beriringan. Karena kesalahan kecil bisa berdampak besar bagi masa depan siswa,” ujarnya.

Dengan penyuluhan ini, siswa diharapkan tidak hanya mengetahui hak-haknya sebagai anak, tapi juga memahami batasan-batasan hukum yang harus dijaga dalam kehidupan sehari-hari.(*)