Dihukum 15 Hari, ABH Akhirnya Bebas Dari Lapas Teluk Dalam
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (19/12/2024) ABH berinisial I akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin pada Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya I divonis oleh hakim tunggal menjalani hukuman selama 15 hari di sel tahanan Lapas Teluk Dalam dipotong masa tahanan sejak tanggal 9 Desember 2024 serta pendidikan di LPKS atau Lembaga Pendidikan selama 4 bulan.
ABH I terjerat dalam kasus turut serta dalam tindak pidana pencabulan, namun dalam fakta persidangan banyak hal yang meringankan ABH, diantaranya tidak terlibat langsung melakukan tindak pidana, sehingga hakim tunggal menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 bulan penjara.

Sejak pemeriksaan kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, ABH didampingi oleh Penasihat Hukum Syamsul Khair, S.H, Rizki Anisya, S.H, M.H, dan Fadli Azhari, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamsul Khair dan Rekan.

Syamsul Khair, S.H menyebut di tingkat kepolisian dan kejaksaan tim Penasihat Hukum meminta ABH untuk tidak ditahan, dan permintaan disetujui sehingga ABH tidak ditahan dan hanya wajib lapor saat proses penyidikan.
Orang tua ABH mengaku sangat berterima kasih kepada penasihat hukum atas bantuan pendampingan anaknya hingga bisa divonis ringan.
“Saya berterima kasih atas pendampingan bapak dan ibu pengacara sehingga anak saya bisa divonis ringan hingga ikut mengawal sampai diserahkan di LPKS Mulia Satria Banjarbaru”, ungkap orang tua ABH.
Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, ABH akan menjalani pelatihan keterampilan di LPKS selama 4 bulan.
(***)
Tinggalkan Balasan