DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa karyawan swasta berpeluang menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak.

Namun, hal tersebut hanya dapat terjadi apabila perusahaan menerapkan mekanisme tertentu dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan.

DJP menjelaskan bahwa syarat utama agar gaji dan THR diterima penuh adalah perusahaan menggunakan skema gross up pada PPh Pasal 21. Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar nilai pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan mereka.

Dengan metode gross up, pajak tetap dibayarkan kepada negara, tetapi tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima karyawan. Artinya, beban pajak ditanggung oleh perusahaan melalui pemberian tunjangan pajak.

Skema ini merupakan praktik yang lazim digunakan sejumlah perusahaan sebagai bagian dari kebijakan kompensasi. Selain menguntungkan pekerja karena take home pay tidak berkurang, metode ini juga memberikan manfaat bagi perusahaan.

Dalam ketentuan perpajakan, biaya tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dicatat sebagai komponen biaya perusahaan (deductible expense). Hal ini dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak badan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski bisa diterima utuh, DJP menegaskan bahwa secara prinsip THR tetap merupakan objek PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan.

Oleh karena itu, penerimaan THR tanpa potongan pajak hanya bisa terjadi apabila perusahaan memilih untuk menanggung kewajiban pajak tersebut melalui skema tunjangan.

Besaran penghasilan yang diterima karyawan pada periode pembayaran THR tetap bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan dalam menerapkan skema perpajakan bagi karyawannya.