Eks Kepala Cabang Bank Syariah Diduga Gelapkan Dana Nasabah Prioritas
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Mantan Kepala Cabang Pembantu sebuah bank syariah di Banjarmasin diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah prioritas. Ia disebut menggunakan berbagai modus, seperti berutang dengan iming-iming bunga tinggi, menerbitkan bilyet giro kosong, hingga menarik dana dari rekening nasabah tanpa izin.
Salah satu nasabah prioritas berinisial A mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyatakan telah dirugikan secara materiil dan moril. Ironisnya, A juga dilibatkan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan kepala cabang tersebut.
A menjelaskan bahwa hubungan hukumnya dengan mantan kepala cabang itu murni utang-piutang, bukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya justru kerap membantu kepala cabang itu untuk meningkatkan performa bank.
“Saya sering membantu dia dengan membuka deposito dan menabung dalam jumlah besar. Tujuannya agar kinerjanya terlihat baik. Tapi sekarang saya malah dilibatkan sebagai saksi TPPU, padahal tidak tahu apa-apa,” ungkapnya, Kamis (5/12).
Kuasa hukum A, Isai Panantulu, menegaskan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Menurutnya, A hanyalah korban yang kini dijadikan kambing hitam atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh mantan kepala cabang tersebut.
“Klien kami dipaksa mengembalikan uang dengan alasan kelebihan transfer. Padahal, dana itu adalah bagian dari utang-piutang yang sah. Ini murni masalah perdata, tetapi malah diarahkan ke pidana,” kata Isai.
Modus lainnya yang diungkap adalah penerbitan bilyet giro kosong oleh mantan kepala cabang. Bilyet tersebut diketahui tidak terdaftar saat dicairkan. Selain itu, ia diduga menarik uang dari rekening nasabah tanpa izin untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah.
Akibat tindakan ini, nasabah prioritas lainnya juga mulai melaporkan kasus serupa. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan dan Bareskrim Polri. Nasabah A beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir dijadwalkan pada Rabu (4/12), namun dilaksanakan di kantor cabang bank tersebut di Banjarmasin.
Sementara itu, pihak bank tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran ini juga belum mendapat tanggapan.
Nasabah A berharap masalah ini segera selesai. Ia meminta konfrontasi langsung dengan mantan kepala cabang untuk meluruskan tudingan yang tidak berdasar. Kuasa hukumnya juga menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk membela kliennya jika diperlukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas perbankan dan pengawasan terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.(*)
Tinggalkan Balasan