Di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Bank BRI melakukan eksekusi penyitaan rumah milik Rendy Puma pada Senin, 12 Agustus 2024. Penyitaan ini merupakan langkah tegas akibat ketidakmampuan Rendy untuk melunasi utangnya.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Martapura setelah Bank BRI, yang diwakili oleh tim pengacara Syamsul Khair, mengajukan permohonan. Sebelum penyitaan, Panitera PN Martapura, Erlynda Setianingtias, membacakan putusan inkrah terkait perkara hutang-piutang. Pemasangan plang sita eksekusi berlangsung di bawah pengawasan Polsek Kertak Hanyar, dipimpin oleh Kapolsek Iptu Aulya Syafi’i.

Menurut Syamsul Khair, masalah ini bermula dari pinjaman Rendy sebesar Rp 180.000.000 di Bank BRI Unit Antasari pada 7 September 2018 dengan jangka waktu 120 bulan. Rendy hanya membayar selama tiga bulan pertama sebelum menunggak.

“Kami telah mengirimkan beberapa surat peringatan dari April hingga September 2023, namun tidak ada tanggapan dari debitur,” ungkap Syamsul.

Karena dianggap tidak ada itikad baik untuk melunasi utang, Bank BRI menggugat Rendy di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada September 2023. Putusan pada Oktober 2023 memutuskan agar Rendy wajib melunasi pinjaman dan bunga, tetapi ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, mendorong eksekusi oleh PN Martapura.

Syamsul menambahkan bahwa jika Rendy ingin menjual rumahnya, pihak Bank BRI akan mempertimbangkan permohonan pembatalan sita. “Kami terbuka untuk mempertimbangkan permohonan batal sita jika debitur dapat menjual rumah dan mempertemukan kami dengan pembeli,” jelasnya.

Eksekusi ini menjadi langkah pertama Bank BRI di seluruh Indonesia dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dengan penyitaan, menandai perubahan dalam penegakan hukum terhadap utang-piutang.(*)