DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Kinerja ekspor panel surya Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Namun, di balik angka tersebut, terdapat struktur pasar yang dinilai menyimpan risiko perdagangan internasional.

Berdasarkan data perdagangan terbaru periode Januari hingga Juli 2025, total nilai ekspor panel surya nasional telah menyentuh angka 684,6 juta dollar AS. Angka ini menjadi bukti kuat peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.

Fenomena yang menarik perhatian adalah fakta bahwa sebesar 604 juta dollar AS atau lebih dari 80 persen dari total ekspor tersebut terserap sepenuhnya oleh pasar Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan dominasi satu negara tujuan yang sangat kuat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ekspor panel surya Indonesia masih sangat terkonsentrasi. Sementara itu, pasar lain seperti Singapura, Jepang, India, hingga Vietnam tercatat masih berada jauh di bawah nilai ekspor ke Negeri Paman Sam.

Pemerhati Ekonomi sekaligus Advokat Pajak Bidang Kepabeanan dan Cukai, Syamsul Khair, S.H., menegaskan bahwa ketergantungan yang terlalu tinggi pada satu pasar dapat menjadi titik lemah bagi industri nasional.

Menurut Khair, meskipun secara ekonomi pencapaian ini merupakan prestasi besar, namun dari perspektif hukum perdagangan, struktur yang terlalu terpusat ini berisiko tinggi apabila terjadi tindakan trade remedy.

Ia memperingatkan bahwa perubahan kebijakan tarif, tuduhan dumping, hingga penerapan safeguard dari negara tujuan bisa terjadi sewaktu-waktu. Apalagi, dinamika kebijakan energi terbarukan global saat ini sangat cepat berubah.

Guna memitigasi risiko tersebut, Khair menyarankan langkah strategis berupa diversifikasi pasar ekspor. Pemerintah didorong untuk mulai memperluas penetrasi ke wilayah Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, hingga Uni Eropa.

Selain perluasan pasar, penguatan kepatuhan perdagangan atau compliance review bagi para eksportir menjadi hal yang sangat krusial. Ini mencakup ketertiban administrasi terkait aspek asal barang atau rules of origin.

Transparansi insentif fiskal juga harus diperhatikan agar industri nasional tidak mudah menjadi sasaran tuduhan subsidi tidak adil. Khair menekankan bahwa mitigasi sengketa harus dimulai dari fondasi dokumentasi yang kuat.

Selain memperkuat posisi di luar negeri, penguatan pasar domestik melalui percepatan transisi energi juga dinilai sangat penting. Hal ini bertujuan agar industri memiliki bantalan yang kuat dan tidak hanya bergantung pada dinamika ekspor.

Integrasi industri dari hulu ke hilir, mulai dari produksi polisilikon hingga modul akhir, dipercaya akan meningkatkan nilai tambah Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat daya tawar nasional dalam rantai pasok global di masa depan.

Sebagai perlindungan hukum, Khair juga mendorong pembentukan tim advokasi perdagangan internasional yang solid. Tim ini diharapkan melibatkan ahli hukum perdagangan, pakar kepabeanan, serta negosiator diplomatik.

Ia menekankan bahwa momentum pertumbuhan ekspor 2025 ini harus dijadikan landasan penguatan struktural, bukan sekadar euforia angka. Diversifikasi pasar dan kepatuhan hukum adalah kunci agar hubungan dagang tetap strategis dan tidak asimetris.(*)