DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Fenomena manusia silver yang menjamur di berbagai persimpangan lampu merah Kota Banjarmasin semakin mengkhawatirkan. Meski berulang kali dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), keberadaan mereka terus bermunculan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Nuryadi, mengungkapkan fakta mencengangkan: mayoritas manusia silver yang diamankan dalam razia terbaru adalah anak-anak di bawah umur. “Bahkan ada yang masih berusia 11 tahun, dan sebagian besar dari mereka masih belasan tahun,” ujar Nuryadi kepada media, Minggu (27/4/2025).

Menurut Nuryadi, profesi manusia silver ini menarik banyak anak dan remaja karena penghasilan yang tergolong tinggi untuk ukuran mereka. “Dalam sehari, mereka bisa mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkapnya. Sayangnya, daya tarik ekonomi ini justru mengancam masa depan generasi muda Banjarmasin.

Nuryadi menegaskan, kegiatan manusia silver pada dasarnya serupa dengan praktik mengemis, yakni mengandalkan belas kasihan pengguna jalan. “Setelah ditertibkan dan dikembalikan, tak jarang mereka kembali lagi menggeluti profesi ini,” ujarnya.

Upaya pemberian sanksi tegas, diakui Nuryadi, terbentur kendala hukum dan pertimbangan kemanusiaan. “Mereka hanya meminta-minta, tidak ada tindak pidana berat, sehingga tidak bisa diperlakukan sembarangan,” jelasnya.

Sebagai solusi, Dinsos berusaha mengambil pendekatan jangka panjang melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan di Rumah Singgah. “Kami terus mendata mereka agar dapat diikutsertakan dalam program pelatihan keahlian yang diselenggarakan oleh Pemko maupun Pemerintah Provinsi,” terang Nuryadi.

Advokat Syamsul Khair, S.H.,

Menanggapi fenomena ini, Advokat Syamsul Khair, S.H., yang kerap menangani perkara anak, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai perlu ada payung hukum khusus untuk melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi terselubung ini. “Perlu ada regulasi tegas yang memungkinkan aparat berkoordinasi dengan RT setempat, sehingga penanganan anak-anak ini lebih efektif,” katanya. Khair menambahkan, jika terbukti ada orang dewasa yang mengkoordinir aktivitas ini, maka dapat dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak.

Fenomena manusia silver ini tidak hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan masa depan anak-anak yang terlibat. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan.(*)