Hasil Penjualan Kayu 600 Juta Tidak Diserahkan, Penjual Lapor Polisi
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Seorang wanita berinisial H seorang ibu rumah tangga warga jalan Alalak Tengah Banjarmasin Utara dilaporkan ke polisi akibat tidak menyerahkan uang penjualan kayu, hasil kerjasama dengan Pelapor berinisial J.
Tidak tanggung-tanggung nominal yang tidak diserahkan oleh Terlapor kepada Pelapor total jumlahnya mencapai 600 juta rupiah lebih.
Pelapor sempat beberapa kali menagih uang hasil penjualan kayu, namun Terlapor selalu berdalih kayu yang dijual belum dibayarkan oleh pihak ketiga yang merupakan developer perumahan.
Pelapor menyatakan memiliki alat bukti sejumlah nota penjualan kayu.

Dengan bantuan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Rizki Annisya, S.H, M.H dan Rekan, sempat 2 kali melakukan somasi atau peringatan kepada terlapor namun tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hingga pada akhirnya pada Rabu (5/3/2025) Rizki Annisya, S.H, M.H beserta tim yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor, melaporkan Terlapor J kepada Polsek Banjarmasin Utara dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
”Kami sudah berikan 2 kali somasi atau surat peringatan kepada Terlapor untuk segera menyelesaikan permasalahan kepada klien kami, namun tetap tidak ada itikad baik dari Terlapor sehingga kami laporkan secara pidana kepada polisi,” ujar Rizki kepada wartawan diplomatterpercaya.com.

”Nilai 600 juta lebih tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kali penjualan kayu oleh Pelapor kepada pihak ketiga dengan perantara Terlapor,” tambah Rizki.
”Kami berharap proses hukum akan berjalan, mengingat kerugian korban atau pihak Pelapor sangat besar,”pungkas Rizki.(*)
Tinggalkan Balasan