Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Didakwa Penipuan, Korban Kehilangan Rp217 Juta
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan Nana Rosana, seorang ibu rumah tangga asal Banjarmasin, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (28/11/2024). Nana didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait utang piutang dengan total kerugian yang mencapai Rp217 juta.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. JPU menghadirkan lima saksi dalam persidangan, termasuk tiga saksi korban, yang terdiri dari Fitriani, Norlela, dan Mariana. Ketiga saksi ini mengungkapkan bahwa mereka meminjamkan uang kepada terdakwa setelah dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.
Fitriani, saksi utama dalam kasus ini, mengaku memberikan pinjaman sebesar Rp107 juta kepada Nana Rosana. Dua saksi lainnya, Norlela dan Mariana, masing-masing memberikan pinjaman sebesar Rp55 juta. Ketiganya menyatakan bahwa terdakwa menjanjikan pengembalian dengan tambahan keuntungan yang menggiurkan, yang membuat mereka memutuskan untuk memberikan pinjaman.
“Saya kenal dia (terdakwa) cukup lama. Dia bilang akan mengembalikan uang yang saya pinjamkan dengan tambahan keuntungan dari proyek yang dia jalankan. Dia juga menyebutkan memiliki sarang burung walet,” ungkap Fitriani dalam kesaksiannya, yang kemudian dibenarkan oleh Norlela dan Mariana.
Menurut Fitriani, alasan utama ia memberikan pinjaman kepada terdakwa adalah karena percaya dan merasa terdakwa adalah teman dekat. “Sebagai orang tua tunggal, saya tidak memiliki penghasilan tetap. Ketika dia menawarkan keuntungan bisnis, saya pikir itu bisa jadi kesempatan untuk masa depan anak-anak saya,” tambah Fitriani dengan suara lirih. Namun, meskipun terdakwa menjanjikan pengembalian uang dengan tambahan, hingga kini uang yang dipinjamkan belum dikembalikan.
“Setelah saya coba datangi, rumahnya selalu kosong. Dia juga tidak pernah menunjukkan tempat bisnisnya, padahal dia bilang punya usaha yang dijalankan suaminya yang bekerja sebagai PNS golongan IV,” kata Fitriani.
Selain itu, Mariana yang juga menjadi korban menambahkan bahwa mereka telah mencoba beberapa kali untuk menghubungi terdakwa dan mendatangi rumahnya, namun selalu gagal. “Tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang kami,” ujar Mariana dengan nada kecewa.
Kasus penipuan ini menjadi sorotan publik, mengingat korban yang tertipu adalah orang-orang yang mengandalkan hubungan pertemanan dan janji keuntungan. Para korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa diberikan sanksi yang setimpal atas tindakannya.
Sidang kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman atau berinvestasi dalam bisnis yang belum teruji.(hb/ya)
sumber: https://www.hallobanua.com/2024/11/kasus-penipuan-rp217-juta-ibu-rumah.html?m=1
Tinggalkan Balasan