DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN — Advokat Kalimantan Selatan Syamsul Khair, S.H. menjadi narasumber dalam program dialog KompasTV Banjarmasin yang membahas pro dan kontra Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam diskusi tersebut, Khair menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penerapan aturan hukum acara pidana yang baru.

Khair mengatakan, KUHAP memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana karena mengatur relasi antara negara, aparat penegak hukum, dan warga negara. Oleh sebab itu, setiap perubahan yang dilakukan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

“KUHAP adalah jantung keadilan pidana. Jika penerapannya tidak diawasi secara kritis, maka potensi penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka,” kata Khair saat siaran berlangsung di KompasTV Banjarmasin.

Ia menilai, sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP berpotensi memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Menurut Khair, pro dan kontra tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, selama dibahas secara terbuka dan berbasis kajian hukum yang objektif.

Khair menegaskan, pembaruan hukum acara pidana tidak boleh semata-mata berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus menjamin keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara, termasuk hak tersangka dan korban.

“Perubahan hukum acara pidana harus dipahami oleh masyarakat luas. Tanpa pemahaman yang memadai, praktik di lapangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Kehadiran Syamsul Khair sebagai narasumber di KompasTV Banjarmasin menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal isu-isu hukum strategis. Selama ini, Khair dikenal kerap menyampaikan pandangan hukum melalui media dan forum publik, khususnya terkait relasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dengan tampilnya Khair dalam diskusi tersebut, diharapkan masyarakat, terutama di Kalimantan Selatan, memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dan implikasi KUHAP baru yang mulai diterapkan pada awal 2026.(*)