DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terus aktif melakukan pengawasan harga dan pasokan bahan pokok di wilayahnya. Pada Senin pagi (12/5/2025), tim melakukan pengecekan langsung di Pasar Pandu Banjarmasin, salah satu pusat distribusi pangan di kota tersebut.

Pengecekan dilakukan oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M. didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., bersama sejumlah personel Satgas Pangan. Tim mengecek langsung harga dan ketersediaan komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging ayam, dan bawang. Selain itu, petugas juga memverifikasi izin edar dan label kemasan produk guna mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya bagi konsumen.

“Kami ingin memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Sufian. 

“Pasar Pandu menjadi prioritas karena memiliki peran penting dalam distribusi pangan di Banjarmasin,” tambahnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga bahan pokok masih dalam kisaran wajar dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Polda Kalsel memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Amin Rovi, S.H.

Advokat Syamsul Khair, S.H.,

Advokat Syamsul Khair: Upaya Perlindungan Konsumen Harus Didukung Semua Pihak

Advokat Syamsul Khair, S.H., memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Kalsel yang aktif menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan. Ia menyebut pengawasan seperti ini sangat penting untuk menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap hak konsumen.

“Langkah cepat Satgas Pangan Polda Kalsel patut didukung. Pengawasan langsung ke pasar adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Khair.

Ia menekankan bahwa akses terhadap bahan pokok dengan harga terjangkau adalah bagian dari hak dasar masyarakat, dan pihak-pihak yang mencoba merusaknya—baik dengan menimbun barang maupun menaikkan harga secara sepihak—harus ditindak tegas.

“Permainan harga dan penimbunan pangan bukan hanya pelanggaran ekonomi, tapi juga kejahatan moral di tengah kondisi masyarakat yang sensitif terhadap kenaikan harga,” tambahnya.

Syamsul Khair juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan tidak segan melaporkan jika menemukan praktik curang di pasar.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan masyarakat sangat penting agar rantai distribusi pangan tetap sehat dan adil,” tutupnya.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui hotline 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Satgas Pangan akan terus melanjutkan pengawasan demi menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)