DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tiga mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin memicu sorotan tajam dari praktisi hukum. Kasus yang menyeret tersangka berinisial MG, RA, dan H ini dinilai mencerminkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal perbankan.

Advokat senior Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh hanya dilihat sebagai perbuatan individu semata. Mengingat total kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, ia mempertanyakan peran pimpinan unit dan efektivitas audit internal dalam mendeteksi penyimpangan tersebut.

“Perkara ini tidak boleh dilihat secara sempit hanya sebagai perbuatan oknum mantri. Jika kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan terjadi dalam rentang waktu tertentu, maka secara hukum patut dipertanyakan fungsi pengawasan pimpinan unit dan efektivitas audit internal,” ujar Syamsul Khair.

Menurut Khair, setiap transaksi dan penyaluran kredit di bank BUMN seharusnya memiliki mekanisme kontrol berlapis. Secara logika hukum, sulit diterima jika kerugian sebesar Rp8,2 miliar (akumulasi dari ketiga tersangka) terjadi tanpa adanya unsur kelalaian pengawasan dari atasan.

“Di sini perlu dibedakan antara perbuatan melawan hukum aktif oleh pelaku dan pembiaran atau kelalaian sistemik oleh atasan. Audit internal bukan sekadar formalitas. Jika audit berjalan efektif, maka penyimpangan semestinya terdeteksi sejak dini,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam perspektif hukum pidana korupsi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara bisa membuka ruang bagi pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana, jika ditemukan unsur pembiaran.

Khair berharap persidangan yang dijadwalkan dimulai pada Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap akar persoalan tata kelola di bank tersebut.

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem. Jika pengawasan pimpinan unit dan audit internal lemah, maka potensi kasus serupa akan terus berulang dan negara yang dirugikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan menyampaikan bahwa berkas ketiga tersangka telah diterima sejak 27 Januari 2026. Berdasarkan rincian berkas, tersangka H diduga menggelapkan Rp4,7 miliar, disusul MG sebesar Rp2,1 miliar, dan RA sebesar Rp1,4 miliar.(*)